Tidak ada postingan.
Tidak ada postingan.

KEPUTUSAN DIREKSI PT. PERSERO JAKARTA INDUSTRIAL ESTATE PULOGADUNG

Nomor : 02 Tahun 2003

t e n t a n g

PENYEMPURNAAN SISTEM PENGGAJIAN KARYAWAN

PT. PERSERO JAKARTA INDUSTRIAL ESTATE PULOGADUNG

DIREKSI PT. PERSERO JAKARTA INDUSTRIAL ESTATE PULOGADUNG

Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka meningkatkan produktifitas dan kesejahteraan karyawan Perusahaan serta merangsang motivasi karyawan agar bekerja dan berprestasi semaksimal mungkin, dipandang perlu menyempurnakan sistem penggajian khususnya yang menyangkut skala gaji dasar karyawan PT. Persero Jakarta Industrial Estate Pulogadung.

2. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dipandang perlu untuk menyempurnakan SK Direksi PT. Persero JIEP No. 31 Tahun 1999 Tanggal 23 September 1999.

Mengingat : 1. Anggaran Dasar Perusahaan.

2. Peraturan Perusahaan.

3. SK Direksi PT. Persero JIEP No. 04 Tahun 1991 tanggal 28 Januari 1991.

4. SK Direksi PT. Persero JIEP No. 31 Tahun 1999 tanggal 23 September 1999.

5. Keputusan Rapat Direksi PT. Persero JIEP tanggal 2 Pebruari 2003.

M E M U T U S K A N

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKSI PT. PERSERO JAKARTA INDUSTRIAL ESTATE PULOGADUNG TENTANG PENYEMPURNAAN SISTEM PENGGAJIAN KARYAWAN PT. PERSERO JAKARTA INDUSTRIAL ESTATE PULOGADUNG.

I. Terhitung sejak tanggal 3 Pebruari 2003, memberlakukan sistem penggajian khususnya yang menyangkut skala gaji dasar karyawan PT. Persero Jakarta Industrial Estate Pulogadung sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.

II. Menugaskan …………..

II. Menugaskan Manajer Administrasi Keuangan untuk melaksanakan Surat Keputusan ini.

III. Dengan dikeluarkan Surat Keputusan ini, maka ketentuan yang terdapat dalam SK Direksi PT. Persero JIEP No. 04 Tahun 1991 tanggal 28 Januari 1991 jo. SK Direksi PT. Persero JIEP No. 31 Tahun 1999 tanggal 23 September 1999 sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan ini, dinyatakan tetap berlaku.

IV. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan / kekurangan dalam Surat Keputusan ini, maka segala sesuatunya akan diadakan perubahan / penyempurnaan sebagaimana mestinya.

V. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ada ketentuan lain.

Ditetapkan di : J A K A R T A

Pada tanggal : 3 Pebruari 2003


Ttd.

Ir. Otje Soetoto

Direktur Utama

Disalin sesuai dengan aslinya,

Asrul Waryanto

Manajer Hukum & Public Relations

Salinan Surat Keputusan ini

disampaikan kepada :

1. Komisaris PT. Persero JIEP

2. Direksi PT. Persero JIEP

3. S.P.I

4. Manajer Administrasi Keuangan

5. Manajer Informasi Keuangan